Sekilas Pengertian Hukum Perdata
Permasalahan yang timbul karena
suatu keadaan yang merasa pihak lain dirugikan dan kejadian transaksi terhadap
suatu barang, akan tetapi barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang kita
harapkan. Sangatlah diperlukan suatu aturan yang sekiranya mampu untuk melerai
secara adil dan meredakan permasalahsan semua pihak. Itulah mengapa hukum harus
bertindak, dalam kasus seperti yang telah dipaparkan diatas, maka lahirlah
hukum perdata.
Kenapa harus dinamakan hukum
perdata? Memangnya apa pengertian hukum perdata?, istilah hukum perdata
sebenarnya hanya di mengerti dan dipahami oleh masyarakat Indonesia saja.
sejatinya hukum perdata di Indonesia sendiri merupakan hasil peniggalan
kolonialisme Belanda. Sehingga Belanda mewarisi sistem dan tatanan Hukumnya
terhadap negara-negara bekas jajahannya termasuk juga dengan Indonesia.
Eksistensi hukum perdata dapat
dilihat dalam Undang-undang peninggalan Kolonialisme Belanda yang di sebut
dengan Bugerlijk Wetboek (BW). Jika anda mendalamai lebih jauh mengenai Pembahasan dalam Burgelijk
Wetboek. Dapat di pastikan anda akan mengerti secara keseluruhan apa
pengertian Hukum Perdata tersebut. maka setelah mempelajari tentang ulasan ini
sebaiknya pahami apa-apa saja yang harus dibahas dalam ruang lingkup hukum perdata.
Jadi kesimpulannya hukum perdata adalah hukum yang
mengatur tentang hubungan hak-hak dan kepentingan antara subjek hukum dengan
subjek hukum yang lainnya. Agar lebih pahamnya subjek hukum dapat diposisikan sebagai
dengan orang atau individu itu sendiri.
pengertian hukum perdata yang lebih sederhana dan lebih gampangnya
adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu yang sedang melakukan
tindakan yang mengharuskan masing-masing diantaranya untuk memenuhi apa yang
telah disepekati di awalnya. Contoh konkritnya, ketika anda sedang melakukan
jual beli motor atau sedang kredit Motor, pasti anda akan melihat beberapa
surat-surat atau bukti tertulis lainnya, dan dengan kesepakatan tertentu maka
anda harus memenuhi uang seteron anda ke pihak yang memberikan kredit kepada
anda, dan biasanya apabila anda tidak memenuhinya maka sudah dapat dipastikan
sanksinya biasanya berupa hukuman yang sesuai dengan apa yang telah disepakati tadi.
Oleh karen itu, apabila kewajiban anda sebagi seorang penerima kredit maka anda harus memenuhi keseluruhan biaya yang akan anda setor ke pihak pemberi kredit, jika misalkan ketika jatuh temponya kita tidak dapat memberikan uang setoran, maka hal ini di sebut dengan wanprestasi, istilah gampangnya adalah ingkar janji. Mungkin cukup sekian sedikit ulasan dari saya, semoga ulasan singkat ini dapat memberikan pemahaman tentang apa sebenarnya hukum perdata itu.