HUKUMSIPIL
bertindak!
Begitu banyak fenomena menarik
terkait carut marut negara. Tempat berlindung bagi seluruh manusia dan tempat
mencari nafkah untuk mencari riski. Negara diharuskan untuk mensejahterakan
kehidupan bangsa entah dengan tujuan seperti apa negara dapat bangkit.
Indonesia adalah negara dan bangsaku, dengan segala hiruk pikuk kesibukan umat
manusia yang mampu menjalankan roda perekonomian. Itulah mengapa sangat di
perlukan suatu peraturan yang mampu membendung carut marut yang timbul akibat
suatu peristiwa antara manusia ataupun antar negara.
Banyak masyarakat kita bingung
dengan keberadaan hukum dan fungsi dari hukum yang sebenarnya. Masyarakat
bahkan enggan untuk mengetahui apa arti hukum dan apa untungnya mengerti hukum.
Hukum seharusnya melekat ke dalam jiwa masyarakat dan menjadi pedoman ideologi
dalam berkehidupan bermasyarakat. Atas dasar itulah kami segenap kru Hukumsipil akan mempersembahkan
sejumlah tulisan bertemakan masalah hukum, pengetahuan hukum dan tentu saja
ditulis dengan bahasa yang sederhana sehingga dapat di pahami oleh semua
kalangan.
Hukum haruslah dipahami dan
dimengerti sebagai bagian dari tatanan hidup, agar sebagaimana mestinya hukum
itu dapat meredakan segala macam bentuk permasalahan. Banyak teori-teori yang
di kemukakan oleh para ahli seperti Aristoteles, “Sesuatu yang berbeda dari
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.” Dan kemudian E. Utrecht, yang menyatakan
bahwa hukum adalah “himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. Itu baru segelintir
pengertian dari pengertian hukum itu sendiri, akan tetapi apakah hanya dengan
membaca segelintir kata-kata yang menggunakan tata bahasa yang cukup rumit itu
apakah para pembaca akan dapat memahaminya. Oleh karena itu ada baiknya jikalau semua orang
memahami segala sesuatunya dengan bahasa yang sederhana akan tetapi akan tetapi dapat di pahami maknanya. Hukumsipil hadir untuk anda dan kami
memberikan beberapa pengulasan mengenai makna sederhana dari keberadaanya
sendiri.
Jika anda mendengar perdebatan
mengenai apakah ini masuk kedalam kategori hukum perdata, hukumpidana, hukum acara perdata, maka anda dapat belajar hukum bersama tulisan-tulisan yang telah saya susun sedemikian rupa. Mengingat di lain sisi mungkin baru mendengarnya saja anda akan beranggapan bahwa hal seperti itu tidaklah penting. Oleh karenanya hukumsipil akan menjelaskan kepada anda di
pertemuan mendatang mengenai pengertian hukum perdata, hukum pidana dan hukum
yang lainnya. Tetaplah bersama kami, hukumsipil.blogspot.com pelopor keemasan
dan kecerdasan bangsa dalam memahami keberadaan hukum.