HUKUM
PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan
hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah
panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari
Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada
5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada
tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem
diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.
Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem
lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes.
Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia
berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak
menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam
kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia
diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1
Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH
Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.
Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga
turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
A. Buku
I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan.
B. Buku
II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum
waris.
C. Buku
III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D. Buku
IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam
empat bagian, yaitu :
A. Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
- Orang
sebagai subjek hukum.
- Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain : a. Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.b. Hubungan
hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke
macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan
(curatele).
C. Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :
- Hak
mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
- Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum
waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.